News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER REGIONAL: Kekasih Brigadir Yosua Jalani Pemeriksaan | Pasutri Dibunuh Rekan Kerja di Samosir

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di Polda Jambi. Terlihat sebuah cincin melingkar di jari Vera.

"Ya dia diperiksa bersama kami sekeluarga, dari hari Jumat, nah kan tidak selesai hari Jumat dilanjutkan lagi hari Sabtu," kata Roslin, saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Minggu (24/7/2022).

Informasinya, Vera kembali menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri hari ini, Minggu 24 Juli 2022 ini sesuai yang dikatakan oleh kuasa hukum Vera, Ramos Hutabarat.

Namun, Roslin tidak mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

"Kami gak tau ya, kalau kemarin belum selesai dan dilanjutkan hari ini," kata Roslin.

Ramos Hutabarat, membenarkan terkait pemeriksaan lanjutan yang dilakukan hati ini, Minggu 24 Juli 2022.

"Saat ini saya sedang mendampingi di Mapolda Jambi," kata Ramos.

Baca selengkapnya.

2. Pencuri Kulit Alis dan Kelopak Mata 44 Mayat di Barabai Dibawa ke RS H Damanhuri

Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pada polisi dia mengaku sudah beraksi selama 2 tahun, motifnya mencuri alis dan kelopak mata jenazah untuk kekebalan. (Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id)

Tersangka pencuri kulit alis dan kelopak mata puluhan jenazah, Sayuti (65) dibawa Rumah Sakit H Damanhuri (RSHD) di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sayuti dibawa ke rumah sakit untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

Kepala Polres HST melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim, Iptu Suradi, mengatakan, saat ini tersangka masih diobservasi di rumah sakit tersebut.

“Diobservasi sudah empat hari untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak,” kata Suradi, kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (24/7/2022).

Mengenai berapa lama observasi dilakukan, menurut Suradi, biasanya minimal 7 hari dan maksimal 14 hari.

Namun, tergantung hasil pemeriksaan dokter spesialis jiwa di RSUD H Damanhuri tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini