"Menurut mereka tak ada unsur paksaan dan kekerasan, bahkan mereka menjelaskan hanya main-main. Ocon (candaan) bilangnya," terangnya.
Para pelaku menyesali perbuatannya terhadap korban.
Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada orang lain.
"Dengan ada kejadian ini, mereka menyesal, menangis. Bahkan mereka mohon maaf kepada orangtua, keluarga korban. Mereka juga ketakutan pada awalnya," bebernya.
Sementara itu, polisi telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keputusan ini diambil atas dasar gelar perkara yang dilakukan kepolisian.
"Untuk Tasikmalaya, sekarang kasusnya sudah naik dalam penyidikan."
"Nah, penyidikan ini didasari oleh gelar perkara yang dilaksanakan di mana di dalamnya ditemukan adanya kondisi bully," ujar Ibrahim, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Untuk proses hukum dan mekanisme peradilannya, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat.
Baca juga: Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Orang Tua Diminta Beri Pengasuhan Tepat untuk Anak
Selain itu, juga Badan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jabar.
Kendati demikian, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus perundungan ini.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Irwan Nugraha)