"Saat ini dua proyektil telah kami amankan dan korban dilarikan ke Rumah Sakit," kata dia.
Beruntung, nyawa korban masih bisa selamat dan kini kondisinya membaik.
Kapolda mengatakan para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, Kapolda juga mengimbau agar Kopda Muslimin segera menyerahkan diri sebelum petugas gabungan melakukan tindakan tegas.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kopda M Janjikan Rp 200 Juta dan Mobil Yaris ke Agus Gondrong, 3 Pelaku Lain Geleng Kepala Tak Tahu