News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

FAKTA Video Viral Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpangnya: Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang sopir taksi online menjadi tersangka setelah melecehkan penumpangnya di Kota Manado, Sulawesi Utara. Video pelecehan sempat viral di media sosial.

Diketahui identitasnya pria 47 tahun berinisial NM. Sementara korbannya, FT (25).

Baca juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Lecehkan Seorang Nenek di Sigi, Propam Polda Sulteng Turun Tangan

NM diciduk tidak lama setelah korban melapor ke polisi.

Katim Resmob Polda Sulut Iptu Ahmad Anugerah membenarkan informasi tersebut.

"Pelaku kemudian segera diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya, dikutip dari TribunManado.co.id, Jumat.

Terancam dipenjara 4 tahun

Seorang wanita mengalami pelecehan seksual oleh sopir taksi online. Ia datang melapor ke Polda Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.)

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, status hukum NM sudah ditetapkan menjadi tersangka.

NM dijerat Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5," ucap Jules, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral, Seorang Pria Hendak Lecehkan Wanita yang Sedang Tertidur di KRL

Sedangkan ancaman hukuman pasal 5 yakni penjara paling lama 9 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.

Untuk pasal 6 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunManado.co.id/Rhendi Umar)(Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini