TRIBUNNEWS.COM - Praktik pemalsuan air minum kemasan galon kembali riuh mengemuka. Terkini, pihak kepolisian mengungkap praktik pemalsuan galon plastik di daerah panggung Rawi, Kota Cilegon, Banten.
Terungkapnya pemalsuan galon air mineral berawal dari petugas kepolisian Polres Cilegon yang menyaksikan kegiatan pengoplosan isi galon pada Sabtu (16/7/2022) lalu.
Isi air galon dioplos menggunakan galon dan tutup asli merek air mineral kemasan ternama, sehingga masyarakat sulit membedakan mana yang asli dan yang palsu.
Diketahui, para pelaku pemalsuan telah beroperasi selama dua tahun di Kota Cilegon. Biasanya, mereka mampu memproduksi 100 galon per hari atau sekitar 2.500 galon per bulannya. Peredaran galon palsu ini bahkan sudah tersebar luas di wilayah Kota Cilegon dan Serang.
“Mereka menjual galon yang sudah ditempel merek dan tutup botol kemasan merek ternama dengan harga Rp16.000 per galon, padahal modal isi ulangnya cuma Rp5-6 ribu. Jika ditotal, komplotan pengoplos galon ini meraup keuntungan hingga mencapai Rp28 juta per bulan. Aktivitas pengoplosan ini sudah berlangsung selama dua tahun,” ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, kepada para jurnalis, Jumat (22/7/2022).
Pentingnya pembenahan tata kelola distribusi galon
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong adanya pembenahan tata kelola distribusi air minum dalam kemasan galon.
Anggota Komisi BPKN, Slamet Riyadi, mengatakan pembenahan harus dilakukan, terutama pada hilir, agar praktik pemalsuan tidak kembali terjadi.
"Titik lemah berada pada hilir. Seringkali penjual atau warung yang bukan agen resmi, tergiur tawaran galon isi ulang yang lebih murah daripada biasanya," ucap Slamet Riyadi kepada Tribunnews, Rabu (27/7/2022).
"Hal ini karena faktor ekonomi, mereka ambil dan ternyata itu palsu dan ujungnya membahayakan keselamatan konsumen," sambungnya.
Di samping itu, BPKN menyarankan labelisasi kemasan galon oleh produsen sebagai cara jitu menangkal praktik pemalsuan, misalnya dengan label sekaligus segel yang sekali buka, sehingga label tersebut dapat digunakan sebagai jaminan mutu dan keaslian.
Selanjutnya, Slamet juga menyarankan adanya pencantuman agen resmi agar masyarakat tercegah dari membeli air kemasan galon palsu.
"Untuk agen resmi memang sudah sepatutnya ada, sehingga terjamin mutu dan kualitas barang. Hal ini sesuai dgn Pasal 4 Huruf C. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi Hak Konsumen adalah, hak Atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," pungkasnya.
Tiga rekomendasi ketua BPKN