Korban Dibawa ke Rumah LB
Saat dibawa oleh pelaku, korban sempat berteriak dan menangis.
Korban pun sempat melawan karena tidak bisa mengendalikan diri terhadap situasi yang sedang dialaminya.
Akibatnya, korban mengalami beberapa luka lecet di tubuhnya.
Setibanya di rumah LB, korban dinaikkan ke atas rumah.
Pelaku lantas memberikan korban sebilah parang sebagai tanda lamaran kepada korban.
"Saat itu, korban menerimanya dengan terpaksa," terang Doni.
Korban pun menginap di rumah pelaku dan tidur bersama tante pelaku.
Pelaku mengaku melakukan hal itu karena berniat untuk mengangkat kembali harkat dan martabat korban.
Namun, cara mengambil atau membawa korban untuk dijadikan sebagai istri bertentangan dengan undang-undang.
5 Saksi Diperiksa
Atas kasus tersebut, polisi telah memeriksa lima orang saksi, yang merupakan warga setempat.
"Saksi yang sudah diperiksa 4 orag dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," ucap Doni, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Doni, dalam waktu dekat penyidik Reserse dan Kriminal Polres Sumba Barat akan meminta keterangan dari ahli sebagai saksi.
Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)