4. Modus pelaku
Hengki membeberkan, modus pelaku awalnya menghubungi korban terkait buku perpustakaan lewat pesan WhatsApp.
Komunikasi berlanjut hingga pelaku berani mengirimkan pesan tak senonoh.
Bahkan satu korban pernah diajak pergi ke apartemen pelaku.
"Di situ terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hal-hal cabul terhadap korban," ucap Henki.
DP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual pada 10 Siswi, Staf Perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi Jadi Tersangka
5. Pengakuan DP
Tersangka DP yang awalnya mengelak telah melakukan pelecehan akhirnya mengakui segala perbuatan bejatnya.
DP berdalih aksinya dipicu karena iseng.
"Awalnya saya itu iseng doang," kata DP singkat.
Kini DP hanya bisa menyesali perbuatannya.
"Iya, saya menyesal," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)(Kompas.com/Joy Andre)
Berita lainnya seputar kasus pecelahan terhadap anak di bawah umur.