Mereka diminta hadir pada Senin (8/8/2022).
"Senin besok kami panggil kepala sekolah , Disdikpora DIY dan BKD DIY," kata ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto, Kamis (4/8/2022).
Dia menjelaskan, dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada seorang siswi telah menjadi atensi publik.
Baca juga: Cerita Siswi SMP Negeri di Jakarta Merasa Tertekan dan Disudutkan Gurunya untuk Pakai Jilbab
Di dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 termaktub kalimat Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 di pasal 5 juga menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.
Seharusnya setiap ASN di lingkungan Pemda DIY menghikmati dan melaksanakan ini dengan baik.
"Maka dengan adanya pemaksaan berjilbab kepada siswi ini saya setuju dengan Ketua Komisi A bahwa oknum guru terkait dan kepala sekolah harus diberi sanksi tegas, yakni segera dinon-aktifkan. Kami mengecam dan prihatin atas kejadian ini," kata Koeswanto.
Koeswanto mendesak Badan Kepegawaian Daerah dan Disdikpora DIY segera menindaklanjuti rekomendasi pemberian sanksi tersebut.
Baca juga: Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul, Kepala Sekolah: Itu Tutorial
"Karena sudah melanggar UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 pasal 5 tentang komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhineka Tunggal Ika," jelasnya.
Dijelaskan Koeswanto, persoalan ini tidak bisa berhenti pada permintaan maaf oleh pihak yang terlibat.
Sebab diyakini Koeswanto hal itu akan kembali terulang apabila tidak ada upaya tegas dari pemerintah DIY.
Menurutnya, seorang pendidik harus memahami nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika.
"Karena kita hidup di Indonesia. Harusnya nilai-nilai kebhinekaan itu sudah dipahami," pungkasnya.
Tutorial