Pelaku disangka melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP subsider 351 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Safiudin menegaskan jika penganiayaan ini tidak berkaitan dengan ricuh antar suporter.
Namun waktunya memang bersamaan.
"Jadi saat itu ada rombongan yang dianggap orang yang sudah mengganggu kenyamanan dari dia (pelaku) nongkrong," jelas Safiudin.
Baca juga: UPDATE Bentrok Suporter di Sleman: 5 Tersangka Diciduk, Juru Parkir Kritis Jadi Korban Salah Sasaran
Pelaku Lain dalam Pengejaran
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, jajaran Polda DIY akan membackup penuh Polres Sleman dalam mengungkap peristiwa penganiayaan hingga merenggut korban jiwa ini.
Pihaknya akan mengkoordinasikan dengan penyidik Polres Sleman mengenai orang-orang yang sudah teridentifikasi sebagai terduga pelaku.
"Siapa-siapa mereka, kemudian akan kita lakukan pencarian, supaya mereka bisa bertanggungjawab," kata Yuli.
Ia berharap para pelaku dengan sukarela menyerahkan diri di Polres Sleman maupun Polda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ TribunJogja.com/ Ahmad Syarifudin)