Dia mengatakan, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atas dokter N sudah diberikan hari ini kepada yang bersangkutan.
N juga diberikan waktu 14 hari setelah keputusan ini untuk banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
"Diperbolehkan banding dalam dalam waktu 14 hari setelah keputusan ini," kata Iskandar.
"(mulai hari ini) tidak masuk, (saat menerima SK Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri) tidak histeris seperti kasus sebelumnya (kasus perselingkuhan dua ASN), (Hak) yang bersangkutan mau banding administrasi atau tidak," kata dia.
Berita ini telah tayang di Kompas.com