Sambo dalam keterangannya pada penyidik merencanakan pembunuhan itu karena menuding Brigadir J melecehkan martabat istri dan keluarganya.
Namun, sebelum pengakuan itu, terjadi rentetan kebohongan yang belakangan diungkap.
Akibat adanya upaya menutupi kejahatan 31 polisi diduga melanggar kode etik.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong kepolisian mendalami pelanggaran yang dilakukan 31 anggota kepolisian dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sejauh ini ada 31 polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriyansah Yosua.
Di antaranya, ada sejumlah polisi yang sempat tergabung dalam Satgasus Polri yang terakhir dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, mendorong timsus kasus Brigadir Yoshua mendalami pelanggaran ke-31 anggota kepolisian itu, apakah murni pelanggaran etik atau justru pelanggaran pidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tangis Ibu Brigadir Yosua Pecah di Pemakaman: Jadi Pahlawan Kau Sayangku!