News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Meninggalnya Pemandu Lagu di Jatim, Tak Dibawa ke RS setelah Kecelakaan, Malah Dinodai Teman

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan oleh TKP di rumah ADB (26), tersangka rudapaksa di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Rabu (17/8/2022) dan (Kanan) Ilustrasi korban rudapaksa yang meninggal.

Ia dijerat pasal berlapis yakni 286 KUHPidana dan pasal 290 KUHPidana.

Kedua pasal terkait persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan dan perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi tak berdaya

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Kami masih melengkapi alat bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan," tandas Anshori.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/David Yohanes)(Kompas.com/Slamet Widodo)

Berita lainnya seputar Kabupaten Tulungagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini