Ia dijerat pasal berlapis yakni 286 KUHPidana dan pasal 290 KUHPidana.
Kedua pasal terkait persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan dan perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi tak berdaya
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
"Kami masih melengkapi alat bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan," tandas Anshori.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/David Yohanes)(Kompas.com/Slamet Widodo)
Berita lainnya seputar Kabupaten Tulungagung.