Atas perbuatannya, pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini tentu saja patut jadi pelajaran bagi kita semua. Khususnya para orangtua agar terus menjalin komunikasi dengan anaknya.
Sebab, dengan komunikasi yang jelas, anak akan menceritakan perihal yang mereka alami.
Maka akan terbuka bagi pelaku yang berusaha berbuat tak senonoh pada anak di bawah umur.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Bikin Murka, Sengaja Duduk di Samping Murid, Oknum Guru Malah Remas-remas, Ortu jadi Marah