TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut akhirnya berhasil meringkus Niko Prasetia. Niko Prasetia adalah pimpinan operator judi online di Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara.
Niko ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu 20 Agustus lalu usai menjalani pemeriksaan.
"Pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Niko Prasetia selaku leader dari operator. Penyidik melakukan gelar perkara penetapan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/8/2022).
Selain Niko Prasetia, bos judi online inisial ABK alias Jhoni juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Jhoni keburu kabur ke Singapura bersama keluarganya pada 9 Agustus lalu.
Baca juga: Anggota Komisi III Minta Kapolri Beri Sanksi Tegas pada Polisi Terlibat Bisnis Judi dan Narkoba
Dia kabur melalui Bandara Internasional Kualanamu ke Jakarta kemudian ke Singapura.
Penetapan tersangka terhadap ABK alias Jhoni dilakukan pada 19 Agustus 2022 setelah melakukan gelar perkara.
Kemudian polisi mengirimkan surat panggilan pertama sebagai tersangka untuk diperiksa pada Senin 22 Agustus 2022 namun ia mangkir.
Hadi menyebut pihaknya segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Jhoni.
Apabila tak hadir pihaknya segera memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.
"Melalui koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada tanggal 16 Agustus 2022 dan diperoleh informasi bahwa dia dan keluarganya telah melintas di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kualanamu sejak tanggal 9 Agustus 2022 ke Singapura,"ucapnya.
Sejauh ini Polda Sumut telah memeriksa 19 saksi terkait judi online di warung warna-warni Kompleks Cemara Asri.
Polisi juga telah memblokir 134 rekening yang diduga sebagai alat transaksi judi online.
Selain itu polisi juga sudah menggeledah dua rumah mewah diduga milik AP alias Jhoni.
Baca juga: Minta Polri Tindak Tegas Judi Online, Wapres Maruf Amin: Sudah Banyak Korbannya