“Kita amankan pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Baca juga: Dukung Kesetaraan Bagi Penyandang Disabilitas, BUMN Ini Sambut Empat Karyawan Difabel
Modus pelaku ini menjaga anak tirinya ketika ibunya bekerja di luar. Pelaku mengakui melakukan pemerkosaan sebanyak 2 kali.
Ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Pelaku kepada sejumlah wartawan hanya bisa memilih diam dengan wajah ditunduk ke bawah.
Ia tampak mengakui dan menyesali perbuatan bejatnya itu dengan mengangguk-anggukan kepalanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Perempuan Disabilitas di Batanghari Korban Pemerkosaan Ayah Tiri Hingga Hamil 7 Bulan