TRIBUNNEWS.COM - Pelaku perampokan sekaligus pembunuhan mengikuti prosesi pemakaman korbannya. Bahkan ia ikut menggali liang lahad.
Itulah yang dilakukan Masri (37) saat pemakaman Aldachai Santi, seorang pedagang sayur, yang tak lain tetangganya sendiri.
Masri tertunduk saat diperlihatkan kepada wartawan, Rabu (24/8/2022) di Polres Ogan Ilir.
Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, perampokan berujung pembunuhan itu terjadi 15 Agustus 2022.
Awalnya, pelaku melintas di sisi rumah korban, Aldachai Santi, seorang pedagang sayur.
"Saat itu pelaku mendengar percakapan korban dengan seseorang tentang uang (Rp 3 juta)," kata AKBP Andi Baso Rahman seperti diberitakan Kompas.Kisahcom.
Saat itu tebersit di pikiran Masri untuk merampok uang korban. Ia lalu menyusun rencana.
Malam harinya, pukul 23.00 WIB, Masri masuk ke rumah korban.
Baca juga: Bawa 18 Orang Timsus di Rapat Komisi III, Kapolri Tegaskan Solid Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
Saat Masri hendak mengambil telepon seluler, korban bangun dan berusaha menyerang pelaku dengan sebilah parang.
"Langsung pelaku menusuk korban sebanyak dua kali di dada bagian tengah dan lutut kiri bagian belakang hingga korban meninggal dunia. Usai menusuk pelaku (pelaku) langsung melarikan diri," tutur Andi.
Mirisnya, saat penguburan, pelaku Masri sempat ikut menggali kubur korban.
Warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ini kemudian ditangkap polisi di daerah Kertapati Palembang tanpa perlawanan.
Hari ini, polisi memperlihatkan barang bukti, yakni pisau yang digunakan untuk menusuk korban, telepon seluler, dan tas berisi uang Rp 3 juta yang diincar pelaku, pakaian korban, serta parang yang digunakan korban untuk melawan pelaku.
Masri juga mengakui perbuatannya dan menyesal telah membunuh Alda Chai Santi. Ia siap menjalani hukuman apa saja atas perbuatannya karena merasa tidak tenang.
"Saya menyesal, Pak. Saya hanya berniat mencuri, tidak ada niat lain, karena saya diketahui maka saya tusuk sekali," kata Masri.
Masri juga memohon maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.
Tersangka terancam Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.