"Pelaku AI sudah menyetubuhui korban sebanyak 10 kali sejak 23 Juli kemarin di kontrakan dan dilakukan setiap jam 10 malam dan pagi jam 4 lebih."
Beberapa minggu terakhir ini korban sering diajak pelaku ke tempat kontrakannya.
Dan itu dilakukan setiap malam, sampai diketahui oleh paman korban.
Baca juga: Draf RKUHP: Perempuan Aborsi Dipidana 4 Tahun Penjara, Kecuali Korban Pemerkosaan
"Terus, paman korban melapor ke polsek Pangandaran, kemudian setelah pelaku mengantarkan makanan ke korban tak lama pelaku ditangkap Polres Pangandaran," ujarnya.
Menurutnya, pelaku terjerat pasal 81 ayat (2), ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat (1), UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016
Tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP Pidana.
"Yaitu, dengan minimal hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Luhut.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Pria Beristri di Pangandaran Lecehkan Siswi MTs, Janji Nikahi Korban hingga Dibelikan HP