TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menyelenggarakan penganugerahan perlindungan konsumen untuk Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Saat penganugerahan Kemendag RI tahun 2022, Pemkot Samarinda menjadi tuan rumah kegiatan Penyerahan penghargaan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Sehat, Pasar Tertib Ukur dan Perlindungan Konsumen. Gelaran acara sendiri dilakukan di Ballroom Hotel Senyiur Kota Samarinda, Rabu (31/8/2022).
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sendiri yang hadir secara langsung menyampaikan selamat kepada Provinsi, Kota, dan Kabupaten yang menerima penghargaan yang terbagi dalam empat kategori.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur, para Walikota dan Bupati yang hadir serta yang diwakili untuk menerima penghargaan ini," sebut Zulkifli Hasan, Rabu (31/8/2022).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag RI, Veri Anggrijono juga menyampaikan penyelenggaraan kegiatan pada tahun 2022 ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.
Kemendag sendiri secara rutin melakukan melakukan survei keberdayaan konsumen berdasarkan hasil survei indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2021, konsumen Indonesia masih berada pada level mampu 50,39 persen.
Para konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.
"Hasil IKK di Kaltim berada diatas indeks nasional 52,57 persen. Ini merupakan satu langkah yang baik bagi konsumen di Kaltim, dan dinilai cukup mampu untuk menegakkan haknya sebagai konsumen," tegas Veri Anggrijono
"Penganugerahan penghargaan ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi kami ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki komitmen dalam perlindungan konsumen dan tertib niaga," sambungnya.
Terdapat empat kategori yang diberikan, yakni pertama penghargaan daerah peduli perlindungan konsumen yang diberikan pemda yang secara terus-menerus dalam kegiatan perlindungan konsumen.
Kedua, penghargaan pasar rakyat ber-SNI, pada tahun 2022 terdapat 6 pasar yang memenuhi persyaratan standar nasional pasar rakyat.
4 pasar yang memperoleh pendampingan dari Kemendag RI dan 2 pasar yang dapat pendampingan dari Badan Standarisasi Nasional.
"Pemberian sertifikat ini merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI pasar rakyat secara konsisten, sehingga manajemen pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih profesional, memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar serta meningkatkan daya saing pasar rakyat yang dapat berkontribusi terhadap ekonomi secara nasional," terang Veri Anggrijono.
Ketiga, penghargaan daerah tertib ukur, diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteriata alat ukur yang digunakan di wilayah tersebut telah di tera ulang.