News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung, Aipda Karnain Tersungkur Sebelum Sempat Ambil Senjata Api

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Provost Lampung Tengah di rumahnya, Senin (5/9/2022) dini hari

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, bahwa oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap anggota polisi tersebut telah ditangkap, Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.

Pelaku Aipda Rudy Suryanto ditangkap di rumahnya oleh Provost Polres Lampung Tengah.

Barang bukti pistol kasus penembakan polisi tembak polisi di Lampung Tengah. Aipda Ahmad Karnain, anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung, tewas ditembak di rumahnya, Minggu (4/9/2022). Aipda Rudi Suryanto (kiri) pelaku penembakan Aipda Ahmad Karnain anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan. (DOK. Humas Polda Lampung/Istimewa)

Rumah pelaku penembakan itu berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

3. LPW Angkat Bicara

Ketua Lampung Police Watch (LPW) MD Rizani angkat bicara perihal insiden anggota polisi tewas ditembak di Lampung Tengah.

Sani, sapaan akrab Ketua Lampung Police Watch,  mendesak agar ada tindak lanjut dari peristiwa polisi tewas ditembak di Lampung Tengah.

"Lampung Police Watch mendesak Kapolri, lebih khusus kepada Kapolda Lampung," kata Sani terkait anggota polisi tewas ditembak di Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Desakan kepada Kapolda Lampung, lanjut Sani, untuk menarik seluruh senjata api pada petugas.

Baca juga: Ketahuan Curi Sapi, Oknum Polisi Militer TNI AD di Sibolga Dihakimi Warga hingga Wajahnya Berdarah

Kecuali yang sedang dipergunakan untuk pengamanan objek vital negara, operasi khusus, dan penangkapan.

"Melalukan psikotes kepada seluruh anggota tanpa terkecuali," kata Sani.

Sani menambahkan, LPW juga menekankan pada tim penguji dan tim pengawas psikotes untuk tidak melakukan permakluman atas hasil tes.

Menurutnya, yang dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan ringan maupun berat harus direkomendasikan pada pimpinan untuk dicabut dan tidak boleh memegang senjata api.

"Sampai dengan dinyatakan oleh hasil test bahwa yang bersangkutan layak secara kejiwaan," kata Sani.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini