TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar memastikan perlindungan empat anak korban kasus pembunuhan istri oleh suaminya, di Kecamatan Solor Selatan, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Dirinya mengungkapkan anak korban mengalami trauma akibat kasus pembunuhan tersebut.
"Terutama dua anak yang menyaksikan pembunuhan itu. KemenPPPA akan membantu untuk menyediakan psikolog atau psikiater untuk mendalami kejiwaan anak," tutur Nahar melalui keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
"Hal ini menjadi perhatian kami untuk memastikan keempat anak mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari trauma yang dialaminya," tambah Nahar.
Perlindungan khusus tersebut, kata Nahar ditujukan untuk memastikan anak tidak mendapatkan stigma negatif dari lingkungan sekitar.
Selain itu, perlindungan diberikan untuk menjamin pengasuhan dan tumbuh kembang anak terlaksana dengan baik.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi stigma pada keempat anak korban kasus pembunuhan istri oleh suaminya, karena itu akan menambah trauma dari peristiwa yang dialami mereka," kata Nahar.
Nahar mengatakan perlindungan diberikan oleh KemenPPPA bersama Dinas Provinsi NTT dan Kabupaten Flores Timur.
Menurut Nahar, keempat anak rentan menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya sebagai pembunuh.
"Dalam kasus ini anak tidak bersalah, jadi jangan jadikan anak sebagai korban yang kedua kalinya atas stigmatisasi," pungkas Nahar.
Baca juga: Mayat Wanita dalam Karung yang Ditemukan di Bogor Diduga Korban Pembunuhan, Pelaku Suami Siri Korban
Seperti diketahui, kasus pembunuhan di Flores Timur dilakukan oleh suami kepada istrinya.
Keempat anak berusia 17 tahun, 12 tahun, 10 tahun dan 8 tahun kini tinggal bersama pamannya.