TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Oki dan Yulis, pasangan suami istri di Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan menjadi tersangka kasus mengadopsi anak.
Oki dan Yulis mengadopsi anak kandung sahabat karibnya sendiri yaitu RI.
Baca juga: Soal Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin Bersedia Adopsi, KPAI: Stop Bullying
Anak tersebut hasil hubungan di luar nikah antara RI dengan seorang oknum polisi berinisial RE, yang bertugas di Makassar.
Oki dan Yulis dilaporkan pada 16 Desember 2021 oleh SK, Ibu kandung RI ke Polres Luwu Timur.
Laporan SK ke polisi, Oki dan Yulis membuat dokumen akta kelahiran palsu, terhadap cucunya.
Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 29 Juni 2022, Oki dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas UU RI No 93 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Dimana, ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Berkas keduanya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses persidangan.
Baca juga: Dua Pasangan Suami Istri Ajukan Permohonan Adopsi Bayi yang Ditemukan di dalam Kardus
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa mengatakan, pasutri ini dilaporkan SK, nenek dari bayi yang diadopsi Oki dan Yulis.
Oki dan Yulis dilaporkan ke Polres Luwu Timur telah memalsukan akta kelahiran dari cucu SK.
"Jadi memalsukan dokumen, membuat dokumen yang tidak sesuai peraturan," kata AKP Warpa, Jumat (2/9/2022) di Polres Luwu Timur.
AKP Warpa menjelaskan, soal adopsi yang dilakukan oleh Oki dan Yulis itu tidak ada masalah.
"Jadi harus dipisah, adopsi tidak ada masalah, menjadi masalah soal pemalsuan dokumen pembuatan akta kelahiran," imbuh AKP Warpa.
Baca juga: Jennifer Ipel Ingin Punya Anak Perempuan, Sempat Coba Bayi Tabung hingga Kini Pertimbangkan Adopsi
AKP Warpa mengatakan, sebelumnya telah mengupayakan jalur mediasi antara kedua belah pihak yaitu SK, nenek si bayi serta Oki dan Yulis.