Sani menambahkan, LPW juga menekankan pada tim penguji dan tim pengawas psikotes untuk tidak melakukan permakluman atas hasil tes.
Menurutnya, yang dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan ringan maupun berat harus direkomendasikan pada pimpinan untuk dicabut dan tidak boleh memegang senjata api.
"Sampai dengan dinyatakan oleh hasil test bahwa yang bersangkutan layak secara kejiwaan," kata Sani.
Berkaca pada kejadian tertembaknya Aipda AK bermotifkan sakit hati pelaku Aipda Rudi Haryanto, LPW mendesak pimpinan Polri untuk menekankan kepada seluruh pimpinan di bawahnya.
Agar selalu tahu situasi harian kejiwaan anggotanya. Baik dalam kedinasan maupun keseharian dimasyarakat.
"Ini bukti begitu labilnya kondisi kejiwaan anggota kepolisian," kata Sani.
Sani juga berharap lembaga kepolisian selalu Membuka diri untuk menerima kritik dan saran dari masyarakat.
Sementara itu, jenazah Aipda AK masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Diketahui, saat ini jenazah korban berada di ruang forensik untuk menjalani proses autopsi.
Berdasarkan informasi dihimpun, korban meninggal dunia akibat ditembak sesama rekan polisi.
Tembakan pelaku mengenai dada kiri, tembus ke belakang.
Insiden tersebut terjadi hari Minggu, 4 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB.
Saat ini proses autopsi masih berlangsung, belum ada keterangan resmi dari pihak RS.
Anggota Polisi Tewas Ditembak di Lampung Tengah