News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Sakit Hati Istri Disebut Belum Bayar Arisan

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022). Terungkap motif Aipda Rudi Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain.

"Pelaku memendam perasaan karena apa yang disampaikan oleh korban membuatnya sakit hati dan ini terjadi berlarut-larut," jelas Pandra, Senin.

Pelaku Datangi Rumah Korban

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, saat pelaku melaksanakan piket SPK, sang istri menelepon dan mengatakan sedang sakit.

Sehingga, Aipda Rudi Suryanto izin untuk pulang ke rumah.

"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," ujarnya, Senin, seperti diberitakan TribunLampung.co.id.

Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah. Terungkap motif Aipda Rudi Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Saat perjalanan pulang, pelaku teringat perlakuan korban terhadapnya.

"Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya," kata Doffie.

"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," jelasnya.

Aipda Rudi Suryanto melakukan penembakan sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri Aipda Ahmad Karnain.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Tewas Ditembak

Berdasarkan keterangan pelaku, saat melakukan penembakan seorang diri, dan diketahui oleh beberapa saksi yang berada di sekitar rumah korban.

"Saksi yang melihat membawa korban menuju rumah sakit Harapan Bunda Gunung Sugih, sementara pelaku melarikan diri," ujar Doffie.

"Setibanya di Rumah Sakit, korban sudah tidak bernyawa," imbuh dia.

Saat ini, jenazah korban berada di ruang forensik untuk menjalani proses autopsi.

Kemudian, pelaku masih diperiksa di Mapolres Lampung Tengah dan terancam dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLampung.co.id/Muhammad Joviter/Fajar Ihwani Sidiq) (Kompas.com/Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Berita lain terkait Lampung Tengah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini