Setelah itu ia pun pergi dengan memesan grab dengan membawa uang Rp. 1,3 juta.
RSL pun langsung melaporkan hal tersebut kepada penjaga kos.
Atas kejadian ini ia mengalami luka cakar pada mulut, rasa sakit pada tenggorokan,dan luka memar pada pipi hingga sulit berbicara dan makan.
Aparat kepolisian pun berhasil menangkap tersangka di daerah dekat dengan TKP.
N pun terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Berkenalan Lewat Media Sosial Hingga Bersetubuh, Wanita ini Alami Pencurian dengan Kekerasan