News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 FAKTA Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Ternyata Kanit Provos, Terancam 15 Tahun Bui

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda Rudi Suryanto saat diamankan karena telah menembak mati rekan sesama anggota Polri bernama Aipda Ahmad Karnain. Berikut fakta-fakta kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah.

Aipda Karnain sempat belari menuju kamarnya untuk mengambil pistol.

Korban ingin memberikan perlawanan kepada pelaku.

Belum sampai di kamar, tubuh korban roboh dengan darah yang keluar dari luka tembakan.

"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ucap Sanjaya

Korban lalu dibawa oleh sang istri menuju rumah sakit. Namum takdir berkata lain, Aipda Karnain dinyatakan meninggal sebelum sempat mendapatkan perawatan.

Baca juga: Tembak Rekannya Sesama Polisi, Aipda RS Segera Jalani Sidang Etik Hingga Terancam 15 Tahun Penjara

3. Motif

Tak lama setelah penembakan, Aipda Rudi berhasil ditangkap Provost Polres Lampung Tengah pada Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.

Pelaku di hadapan polisi mengakui telah menembak rekan sesama anggota Polri itu.

Sedangkan pemicu aksi ini karena Aipda Rudi dendam kepada Aipda Karnain.

Ia sakit hati merasa aib atau keburukan keluarganya disebar oleh korban.

Termasuk saat istri Aipda Rudi disebut belum membayar arisan.

"Pelaku melihat di group WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," urai Doffie.

4. Jabatan pelaku

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar, Zahwani Pandra Arsyad menyebut, Aipda Rudi menjabat sebagai Kanit Provos.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini