TRIBUNNEWS.COM, TORAJA- Gara-gara ikut kelompok Irjen Ferdy Sambo, karie Kompol Chuck Putranto tamat.
Langkah Kompol Chuck Putranto mengikuti jejak ayahnya menjadi jenderal polisi gagal karena Chuck dipecat Polri.
Baca juga: Kapolri Sebut Pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Membuka Keberanian Penyidik
Ayah Kompol Chuck Putranto bernama Tri Utoyo adalah seorang pensiunan polisi berpangkat brigadir jenderal.
Selain ayahnya, kakek Chuck juga pensiunan polisi.
Karier Chuck tamat di kepolisisan usai mendapat sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
Padahal, perwira kelahiran Toraja Sulawesi Selatan adalah lulusan terbaik Akpol 2006.
Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Jumat (2/8/2022) pekan lalu, memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sekampung dengan Ferdy Sambo
Kompol Chuck Putranto ternyata sekampung dengan Irjen Ferdy Sambo.
Keduanya sama-sama berasal dari Toraja Sulawesi Selatan.
Baca juga: Ini Ucapan Ferdy Sambo ketika Kebohongannya Merekayasa Pembunuhan Brigadir J Terungkap
Kompol Chuck Putranto lahir di Toraja Sulawesi Selatan tahun 1984.
Ibu Kompol Chuck Putranto berasal dari Rantepao Toraja Utara Sulawesi Selatan.
Kompol Chuck Putranto sempat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur.
Kariernya naik dan Chuck kemudian ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Baca juga: Kapolri Blak-blakan Soal Ketakutan Penyidik Tangani Kasus Ferdy Sambo
Saat bertugas di Bareskrim itulah Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.
Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.
Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Dipecat Tidak dengan Hormat
Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca juga: Kapolri Blak-blakan Soal Ketakutan Penyidik Tangani Kasus Ferdy Sambo
Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
Baca juga: Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Karena Terima Uang Kasus Narkoba
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Tujuh tersangka Polri menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Baca juga: Kapolri Ungkap Citra Polisi Turun Drastis Karena Kasus Irjen Ferdy Sambo: Ini Pukulan Buat Kami
Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Ajukan Banding
Tak tinggal diam, Kompol Chuck Putranto akan melakukan banding usai dirinya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sama seperti Irjen Ferdy Sambo yang juga melakukan banding usai dipecat dari Polri.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ungkap Fakta Baru Terkait Ferdy Sambo yang Bikin Penyidik Ketakutan
Kompol Chuck Putranto lakukan banding usai dipecat dari Polri diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Chuck akan mengajukan banding.
"21 hari memori banding diputuskan, apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Perwira Asal Sulsel Kompol Chuck Putranto Gagal Ikuti Jejak Ayah Jadi Jenderal, Gegara Ferdy Sambo