Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya pemanggilan terhadap Iwan sebagai saksi kasus korupsi.
Namun, Abdul Haris mengatakan pihaknya mendengar terkait hilangnya Iwan.
"Ya itu kalau benar, kalau tidak bagaimana? Pemanggilan itu juga belum diketahui Pemkot, sejauh mana dia terlibat atau tidak," tuturnya dikutip dari Tribun Jateng
Jika Tak Ditemukan selama 12 Bulan, Iwan Dinyatakan Meninggal
Abdul Haris mengatakan pihaknya akan menganggap Iwan meninggal dunia jika hingga 12 bulan belum ada laporan soal keberadaannya.
Adapun putusan tersebut sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Abdul Haris juga mengungkapkan semenjak Iwan dinyatakan hilang, ia mengaku belum menerima laporan resmi dari kepolisian meskipun pihak keluarga sudah melapor.
"Secara resmi hasil dari berita acara hilangnya Pak Iwan belum ada sampai sekarang," katanya.
Baca juga: Keluarga Pastikan Jasad Tinggal Kerangka di Lereng Tebing adalah Cening yang Hilang Sejak 25 Juli
Lebih lanjut, Abdul Haris mengungkapkan Iwan belum pernah menerima hukuman disiplin selama menjadi PNS Pemkot Semarang.
"Baik anaknya, sampai sekarang belum pernah mendapatkan hukuman disiplin," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)(Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin)