Keduanya adalah senior AM yang diduga telah menganiaya korban hingga tewas.
Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan saat digelar olah TKP.
Jika nantinya terbukti bersalah, keduanya akan dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.
Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kita kenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur," kata Nikolas, dikutip dari TribunSumsel.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Aji YK Putra)(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)
Berita lainnya seputar santri Gontor tewas.