News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Santri Dianiaya di Pondok Pesantren Gontor: 2 Tersangka Ditetapkan, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap AM (17) yang berujung meninggal dunia. Dua tersangka itu berinisial MFA (18) dan IH (17) dan terancam hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar. Berikut update terkait kasus santri yang dianiaya di Pondok Pesantren Gontor di mana dua pelaku telah ditetapkan dan terancam 15 tahun penjara.

Totok menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti salah satunya adalah tongkat Pramuka.

"Kalau keterangan tersangka alat pukul tadi untuk memukul di paha. Sedangkan di dada keterangan tersangka dipukul dengan tangan kosong, tendangan juga," ujarnya.

Ibu Korban Sempat Mengadu ke Hotman Paris

(Kiri) Pintu masuk Pondok Gontor 1 yang berada di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dan (Kanan) Saat Soimah mengaku ke Hotman Paris terkait tewasnya sang anak yang diduga menjadi korban penganiayaan. (Kolase Tribunnews.com: Google Maps dan Instagram.com/hotmanparisofficial)

Sebelumnya, ibu korban yang bernama Soimah sempat mengadu ke pengacara kondang, Hotman Paris terkait meninggalnya AM di Ponpes Gontor.

Pada video yang diunggah oleh Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, nampak sang ibu berurai air mata saat menceritakan anaknya yang dikembalikan oleh pihak pesantren dalam keadaan telah dibungkus kain kafan.

"Saya Umi dari Albar Mahdi siswa kelas 5i Pondok di Ponorogo asal Palembang mohon keadilan agar bisa membantu saya," ujar Soimah.

Selanjutnya, Soimah berujar bahwa dirinya dan keluarga memperoleh informasi bahwa penyebab anaknya meninggal dunia karena kelelahan mengikuti Perkajum.

Baca juga: UPDATE Santri Gontor Tewas: Pimpinan Ponpes Buka Suara hingga Penyesalan Keluarga Korban

Namun, katanya, banyak laporan dari wali santri lainnya bahwa kronologi yang terjadi bukanlah seperti itu.

"Untuk itu kami pihak keluarga meminta agar mayat dibuka. Sungguh sebagai ibu saya tidak kuat melihat kondisi mayat anak saya demikian begitu juga dengan keluarga," kata Soimah .

Karena merasa tak sesuai, akhirnya Soimah pun menghubungi pihak forensik dan rumah sakit yang telah siap melakukan autopsi.

Kendati begitu, Soimah mengaku tidak melanjutkan tahapan autopsi setelah adanya pengakuan tindakan kekerasan di dalam pondok.

"Keputusan saya untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum pada saat itu didasari banyak pertimbangan. Karena itu kami membuat surat terbuka yang intinya ingin ketemu sama Kyai, pelaku dan keluarganya untuk duduk satu meja ingin tahu kronologis hingga meninggalnya anak kami," tegasnya.

Baca juga: Sosok Mukhlas Hamidy, Dokter yang Namanya Tercantum dalam Surat Kematian Santri Gontor AM

Hanya saja hingga 31 Agustus 2022, Soimah tidak memperoleh kabar atau balasan dari surat terbuka kepada pondok pesantren yang bersangkutan.

Di akhir video, Hotman Paris menyarankan agar Soimah mengirim Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Nanti akan saya bantu, tapi ajukan dulu laporannya," pungkas Hotman Paris.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Sofyan Arif Candra Sakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini