News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Baru Calon Pendeta Cabuli Bocah, Jumlah Korban Bertambah hingga Punya Trauma Masa Lalu

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual - Fakta baru calon pendeta di NTT yang cabuli anak di bawah umur terungkap. Jumlah korban menjadi 12 orang hingga pelaku punya trauma masa lalu.

Terkait dengan kasus yang menjerat SAS, pihak gereja telah mengenakan sanksi.

Sanksi itu berupa penundaan pentabisan menjadi vikaris dalam jabatan pendeta kepada SAS.

Pihak gereja juga telah mengirim tim psikolog serta pendamping untuk membantu korban kekerasan seksual yang dilakukan SAS.

Ilustrasi pelecehan - Jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta di NTT bertambah menjadi 12 orang. (Yonhap News)

Baca juga: KemenPPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual Calon Pendeta kepada Anak di NTT

Modus Pelaku

Dilansir Kompas.com, perbuatan bejat SAS diduga dilakukan sejak akhir Mei 2021 hingga Maret 2022.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan SAS di lingkungan gereja.

"Modus terlapor yakni melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut," jelas Jems, Minggu (4/9/2022).

Aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Ancam Sebarkan Video

Dari keterangan korban, pelaku ternyata merekam aksinya menggunakan telepon seluler.

Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman itu jika korban menolak melayani pelaku.

Dijelaskan Jems, awalnya ada sembilan orang yang melaporkan perbuatan SAS.

Ilustrasi pelecehan - SAS, calon pendeta di NTT tega mencabuli belasan anak di bawah umur. (Warta Kota via Tribunnews)

Baca juga: FAKTA Baru Guru Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswi, Punya Kelainan Seksual, Bagi Korban Jadi 3 Kelompok

Namun, setelah ditelusuri, tiga laporan lainnya diputuskan tidak ditindaklanjuti.

Satu laporan tidak ditindaklanjuti karena pelapor telah berusia 19 tahun.

Lalu, dua lainnya tak diproses lantaran tidak terjadi hubungan badan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini