News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara Terkait Suap Rp 10 Miliar

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut sembilan tahun enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, KPK juga turut menjerat Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000," ujar JPU KPK, saat membacakan dakwaan.

Duit yang diterima Rahmat Effendi itu didapat dari Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar dan Suryadi Mulya sebesar Rp 3,3 miliar lebih.

Baca juga: VIDEO KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi

"Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.

Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin mengurus agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi.

"(Lahan) itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi," ucapnya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul JPU KPK Tuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini