TRIBUNNEWS.COM - AM (46), wanita asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum.
Dia ditangkap karena menganiaya anak angkatnya berusia enam tahun.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Pihak kepolisian langsung mendatangi rumah korban, setelah mendapatkan laporan tersebut.
Petugas menemukan bocah laki-laki itu dalam kondisi lemas dan demam.
Sementara AM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: FAKTA Ayah Aniaya Anaknya Usia 2 Tahun hingga Alat Vital Bengkak, Korban Tinggal Bersama Ibu Tiri
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban.
Bahkan, aksi kekerasan itu pertama kali dilakukan pelaku saat korban berusia 1,5 tahun, dilansir TribunJabar.id.
Adapun bentuk penganiayaan yang diterima korban berupa dipukul, ditendang, dibenturkan ke meja hingga disundut bara api.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, dari hasil visum juga ditemukan luka di bagian kepala korban.
Selain itu, tulang tangan korban juga bengkok.
"Jari tangannya bengkok karena bekas patah tulangnya, matanya juga merah karena benturan keras ke meja dan terdapat bekas luka sundutan bara api," kata Anton.
Dikutip Kompas.com, AM mengaku tindak kekerasan terhadap anak angkat itu terjadi karena dirinya mendapat tekanan di dalam rumah tangga.
Akibatnya, saat tidak kuat menahan tekanan itu, AM melampiaskan kepada anak angkatnya.