News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Siswa Insan Cendekia Mandiri Sidoarjo Tewas Dikeroyok 3 Teman, Motif karena Kesal

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu dan Kasat Reskrim AKP Oscar Stefanus Setja saat menunjukan bukti pengeroyokan pelajar di Sekolah IMC Sidoarjo di Mapolresta Selasa (20/9/2022).

Sementara hasil visum menunjukkan korban mengalami pendarahan pada otak.

Luka tersebut disebabkan karena kekerasan akibat hantaman benda tumpul.

Baca juga: Kronologi Warga Keroyok Polisi di Jakarta Timur, Terpaksa Lepaskan Tembakan ke Udara

Pelaku ditangkap

Tersangka penganiayaan yang berjung tewasnya seorang siswa Insan Cendekia Mandiri (ICM) Sidoarjo saat digelandang di Polresta Sidoarjo. (TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK)

Kaporlesta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku tidak lama setelah laporan dari keluarga korban.

Di hadapan polisi, ketiga pelaku mengaku telah mengeroyok korban.

Sedangkan pemicunya berawal saat seorang pelaku melihat korban telah mencuri uang di asrama.

"(Pelaku) sudah melaporkan (korban) ke pihak pengurus sekolah, namun terlambat merepons," kata Kusumo.

Kabar yang menyebutkan korban telah mencuri uang lalu diketahui oleh 2 pelaku lainnya.

Ketiganya lalu mengajak korban mengobrol dan terjadi aksi pengeroyokan.

"(Motif) ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban hingga terjadi perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia," terang Kusumo.

Baca juga: Bukan Tolak Pungli, Pedagang yang Ditangkap di Bogor Sempat Teriak Serang-Keroyok Pedagang Lain

Ditetapkan sebagai tersangka

SJ (17), MM (18), dan MKM (17) kini ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengeroyok korban.

Ketiganya dijerat pasal Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2)KUHP

Mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)((TribunJatim.com /M Taufik)(Kompas.com/Muchlis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini