News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut 4 Tahun Penjara, Mantan Kapolres OKU Timur Akan Jawab dalam Pleidoi 

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Timur dituntut 4 tahun penjara terkait kasus suap Rp 10 miliar

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Timur dituntut 4 tahun penjara, Senin (26/9/2022).

Kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi Carson mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pledoi guna membela kliennya.

Baca juga: Sosok Kombes Pol Anton Setiawan, Perwira Polisi yang Disebut AKBP Dalizon Terima Suap Rp4,7 Miliar

Andi sangat menyayangkan beban uang pengganti sebesar Rp10 miliar hanya dibebankan ke kliennya.

Padahal menurut dia, ada pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut.

"Nanti semuanya akan kami tuangkan di pledoi," ujarnya.

Sebelumnya, sidang tuntutan AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Darlizon dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurang serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya JPU memaparkan, AKBP Dalizon yang pada tahun 2019 masih menjabat Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel meminta uang sebagai pengamanan agar tidak diusut penegakkan hukum terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Baca juga: Merasa Dijelek-jelekkan, AKBP Dalizon Ungkap Borok Atasan, Sebut Bawahannya Pengkhianat

Kadis PUPR Muba saat itu, Herman Mayori (terpidana kasus korupsi Muba) bersama para Kabid lantas menggelar rapat terkait permintaan Rp10 miliar yang diajukan AKBP Dalizon.

"Herman Mayori lalu bertemu Bupati Dodi Reza guna menyampaikan permintaan Rp.10 miliar yang apabila tidak dipenuhi maka kami (Herman Mayori CS) bisa jadi tersangka. Wah besar sekali ya (ucap Bupati Dodi)," ujar JPU membacakan isi tuntutan.

Herman Mayori selanjutnya meminta izin ke Dodi Reza untuk berutang ke beberapa kontraktor guna memenuhi permintaan Rp.10 persen yang dimaksud.

Permintaan itu lalu diamini oleh sang bupati.

Singkat cerita, Bram Rizal salah seorang Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Muba menemui AKBP Dalizon guna menyampaikan pesan dari Herman Mayori.

Baca juga: Sosok AKBP Dalizon, Eks Kapolres OKU Timur yang Ditahan Bareskrim Karena Kasus Suap Rp 2 Miliar

"Uang sebesar Rp.10 miliar dalam kardus diserahkan Bram Rizal ke saksi Hadi Candra yang langsung diantarkan ke rumah Dalizon," ucap JPU.

Lanjut dikatakan, usai Rp.10 Miliar diterima, AKBP Dalizon bersama anak buahnya terus melakukan penyelidikan agar proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tidak ditangani oleh aparat penegak hukum lain.

Sebagai Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat itu, AKBP Dalizon dinilai tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.

Diantaranya menghentikan penyelidikan hanya secara lisan tanpa ada gelar perkara.

"Bahwa uang Rp10 miliar dipergunakan terdakwa diantaranya untuk pembelian dan renovasi senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah kendaraan mewah serta untuk pribadi sehari-hari terdakwa," sebut JPU.

Baca juga: Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Dicopot, Jalani Pemeriksaan di Divpropam Polri 

Disebutkan dalam uraian tuntutan, dalih terdakwa AKBP Dalizon terhadap uang Rp.10 miliar itu juga diduga diserahkan kepada pihak lain.

Diantaranya mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan sebesar Rp4,7 miliar serta tiga orang anak buah terdakwa saat itu yakni Salupen, Heriyadi, dan Pitoy seluruhnya sebesar Rp2,2 miliar.

"Namun terhadap keterangan dan pengakuan terdakwa AKBP Dalizon tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup kuat, hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja," jelas JPU.

Berdasarkan hal tersebut, jaksa menilai perbuatan AKBP Dalizon telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum.

Adapun pertimbangan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan AKBP Dalizon sebagai Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat itu tidak sebagaimana mestinya dalam menegakkan hukum.

Dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam melawan korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta terdakwa menikmati hasil perbuatannya.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan," jelas JPU.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Dalam persidangan, AKBP Dalizon terlihat fokus saat mendengar setiap rinci pemaparan tuntutan yang dibacakan JPU terhadapnya.

Meski demikian, saat diminta tanggapan oleh ketua Majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, terkait agenda pledoi (pembelaan) yang digelar pada sidang selanjutnya, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak.

"Saya serahkan ke pengacara saya pak Hakim," ujarnya melalui layar virtual di luar sidang.

Sementara itu, JPU Kejagung RI bersikap sama seperti sidang AKBP Dalizon sebelumnya yang enggan memberikan komentar.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti sebesar Rp10 miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini