TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dituntut 4 tahun penjara kasus suap sebesar Rp10 miliar, Senin (26/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum menilai AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap dari Dinas PUPR Kabupaten Muba saat dirinya masih menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel tahun 2019.
Baca juga: Sosok Kombes Pol Anton Setiawan, Perwira Polisi yang Disebut AKBP Dalizon Terima Suap Rp4,7 Miliar
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 4 tahun penjara," ujar JPU Kejagung RI, Syamsul Bahri Siregar SH di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa menjerat AKBP Dalizon dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut AKBP Dalizon dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
AKBP Dalizon juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini.
"Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun," ujarnya.
Atas vonis tersebut, AKBP Dalizon dan kuasa hukumnya telah bersiap untuk mengajukan pledoi (pembelaan) pada Rabu (5/10/2022) mendatang.
Dalam persidangan, AKBP mengatakan, telah menyerahkan seluruh proses pembelaan kepada tim kuasa hukumnya.
"Seluruhnya saya serahkan ke pengacara, pak hakim," ucapnya.
Fakta Sidang Sebut Setor Uang ke Atasan
Fakta Sidang AKBP Dalizon terungkap pengakuan mantan Kapolres OKU Timur itu.
AKBP Dalizon yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap atau fee mengungkap pengakuan adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan.
Pengakuan itu AKBP Dalizon sampaikan saat memberi keterangan secara langsung dihadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.