Hal ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta terbaru dalam kasus tersebut.
"Kami juga memeriksa kondisi psikologis korban untuk mengukur apakah korban mengalami trauma dan memberikan trauma healing," jelasnya.
Baca juga: 3 Pelajar SMA Rudapaksa Anak 14 Tahun di Riau, Modus Korban Dibohongi lalu Dibawa ke Rumah Kosong
Sementara itu, Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat, Bima Sena, mengapresiasi langkah petugas dalam penanganan kasus ini.
"Penangkapan yang dilakukan segera setelah adanya laporan sebagai bukti komitmen baik polresta dalam penegakan hukum. Itu bukti profesional penyidik," ujarnya.
Bima juga berjanji untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga pengadilan.
Dia berharap lembaga lain juga turut berkolaborasi untuk untuk bersama-sama mengawasi kasus ini.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon, TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)