TRIBUNNEWS.COM - Kasus temuan jasad di aliran sungai Lakitan, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Rabu (7/9/2022) akhirnya terungkap.
Korban Ruswanto (40), seorang pemilik sapi tewas di tangan dua rekannya, Yayang (27) dan Yoyon (27).
Kedua pelaku menghabisi korban dengan cara ditembak di bagian kepala saat korban tidur.
Aksi sadis pelaku itu dilakukan karena ingin mengambil sapi milik korban.
"Sejauh ini motifnya hanya ingin menguasai ternak korban yang selanjutnya dijual untuk melunasi utang para tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawa Dedi Rahmad, Selasa (27/9/2022), dilansir Kompas.com.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (5/9/2022) sekira pukul 03.00 WIB di Jembatan Sungai Lakitan.
Baca juga: Pria yang Tembak Temannya Pakai Senapan Angin Kini Diamankan Polisi, Korban Dirawat di RSUD
Dua pelaku telah bersekongkol untuk menodong korban.
Keduanya lantas mengajak korban menjual sapi sebanyak empat ekor, dua ekor sapi milik pelaku dan dua lainnya milik Ruswanto.
"Korban dan pelaku pergi menjual sapinya ke arah Desa Mandi Angin menggunakan satu unit mobil truk center yang disewa pelaku," ujar Dedi, dikutip dari Sripoku.com.
Dalam perjalanan di malam hari itu, korban tidur di dalam mobil.
Situasi tersebut dimanfaatkan kedua pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Korban dua kali ditembak di kepala tanpa perlawanan, sehingga langsung meninggal di dalam mobil tersebut," jelasnya.
Setelah tewas, jasad korban kemudian dibuang oleh kedua pelaku ke aliran sungai Lakitan.
Baca juga: KRONOLOGI Guru SD Tewas Dibacok Rekan Seprofesi, Korban Tendang Motor Pelaku dan Ikuti ke Pasar
Sementara, dua sapi milik korban dijual oleh pelaku ke Kota Lubuklinggau seharga Rp 49 juta.
Dari penjulan sapi itu, Yayang mendapatkan bagian Rp 11 juta, sedangkan sisanya dibawa oleh Yoyon.
"Tersangka Yayang menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke neneknya Rp 8 juta."
"Kemudian diberikan ke istrinya Rp 1 juta dan membayar leasing motor Rp 1 juta," ungkap Dedi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Sripoku.com/Eko Mustiawan, Kompas.com/Aji YK Putra)