Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Tujuh tahun menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, DJF (46) ditangkap di salah satu hotel di Purwokerto, Senin (26/9/2022).
DJF merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dan kekerasan rumah tangga.
Terdakwa dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan pasal 49 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan rumah tangga.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan mengatakan terdakwa kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Maluku Utara pada 26 November 2015 atau tujuh tahun lalu.
Saat itu terdakwa DJF baru disidang dalam agenda pembacaan dakwaan di PN Soasio.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Bener Meriah Dianiaya Suami hingga Pingsan, Kini Pelaku Mendekam di Tahanan
Kemudian saat istirahat untuk makan ia dimasukan ke ruang tahanan.
"Dalam waktu bersamaan petugas memasukan tersangka lain ke tahanan. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa DJF dengan membuka rompi tahanan dan kabur hingga sekarang," kata Sunarwan kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (28/9/2022).
Petugas sempat melakukan pengejaran, hingga masuk gang sempit namun tidak tertangkap.
Tim Kejari Purwokerto yang sebelumnya menerima daftar buron atau DPO, mendapat informasi terdakwa DJF ada di Purwokerto menemui seorang wanita.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan tersangka DJF berada di salah satu kamar hotel, Senin (26/9/2022) malam tim Kejari melakukan penangkapan.
Penangkapan DJF setelah Tim Kejari Purwokerto berkordinasi dengan Kejati Maluku Utara.
Dikeluarkanlah surat penangkapan dan pengawalan dan langsung melakukan penangkapan DJF.
Terdakwa kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banyumas.
Proses hukum lebih lanjut, terdakwa pada Rabu (28/9/2022) diserahkan ke Tim Kejati Maluku Utara. (jti)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Buronan Kejati Maluku Utara Ditangkap di Purwokerto Setelah Kabur Selama 7 Tahun