Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNNEWS.COM, KOTA CILEGON - Tiga pria yang dua diantaranya masih di bawah umur berinisial IS (26), ALN (17) dan RI (14) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon.
Ketiganya menjadi tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mohammad Nandar mengatakan aksi itu dilakukan di sebuah lahan kosong di daerah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Selasa (27/9/2022) pukul 03.30 WIB subuh.
Dijelaskan AKP Mohammad Nandar, kejadian itu bermula saat korban inisial SB (14) diajak oleh salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah pantai di daerah Merak.
"Setelah dari pantai tersebut, korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat dengan berbonceng empat," kata Nandar kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp. Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Modus Lowongan Kerja, Warga Cilegon Menjadi Korban Penipuan Rp 9 Juta
Pada saat di perjalanan ke lokasi, SB telah dicabuli pelaku di atas motor dengan cara memegangi alat vital korban.
"Sesampainya di lokasi ketiga pelaku memaksa korban SB untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampurkan obat, sehingga membuat korban SB tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku," tuturnya.
Setelah melancarkan aksinya, para pelaku mengantarkan kembali korban ke tempat tidak jauh dari rumahnya dengan setengah sadar.
Masih dikatakan Nandar, setelah peristiwa itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Kemudian orangtua korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon.
"Tidak menunggu lama, pelaku saat ini telah diamankan, penangkapan di rumahnya masing-masing sekira pukul 19.00 WIB," ujaranya.
Saat ini, lanjutnya, korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon.
Nandar mengatakan, Akibat perbuatanya, Ketiga pelaku Pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dicekoki Minuman Berobat Bius, Tiga Pemuda di Cilegon Cabuli Gadis di Bawah Umur