News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Medan yang Terlibat Kasus Asusila

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ilustrasi) Partai Gerindra memecat anggotanya Suci Suciati, karena terlibat kasus asusila.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Partai Gerindra memecat anggotanya Suci Suciati, karena terlibat kasus asusila.

Selain dipecat dari partai, Suci Suciati juga dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Partai Demokrat Bakal Pecat Lukas Enembe jadi Ketua DPD Papua jika Terbukti Bersalah Gratifikasi 

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan Suci Suciati sudah sesuai mekanisme partai.

"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga, Kamis (29/9/2022).

Dikatakan Ihwan, surat PAW (pergantian antarwatu) terhadap Suci Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.

"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa di proses," katanya.

Suci Suciati melawan dan menggugat keputusan partai.

"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.

Jalani persidangan

Suci Suciati pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Adapun sidang tersebut terdaftar dengan nomor register perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn dengan terdakwa atas nama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf dan korban bernama Suci Suciati.

Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Pecat Hakim Agung Sudrajad Jika Terbukti Terlibat Kasus Suap di MA

Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menyebutkan, bahwa terdakwa Porsea Paulus telah divonis selama 4 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 27 ayat (1)jo pasal 45 ayat (1) dari Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP," kata Hakim yang diketuai Martua Sagala sebagaimana dikutip di website SIPP PN Medan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini