News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Alasan Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Rahmat Pelaku Pembunuhan Istri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. Polres Palopo mengubah pasal sangkaan terhadap Rahmat (25), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Adinda Zahra Raswana dari Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Karena itu pelaku pembunuhan Adinda Zahra Raswana atau WA ini tidak dibawa ke Mapolres Palopo melainkan ke salah satu rumah sakit di Palopo untuk menjalani perawatan medis.

Setelah menjalani perawatan beberapa hari, tersangka ditahan di sel tahanan Polres Palopo.

Tolak Bawa Anak ke Rumah Sakit

Kepada polisi, Rahmat sebelumnya mengaku baru mengetahui istrinya meninggal dunia setelah dirinya ditangkap polisi.

"Saya tidak pernah menduga jika istri saya meninggal dunia, saya menyesal," kata RA.

Ia mengaku terpaksa menikam istrinya lantaran dirinya terlebih dulu kena tikam pada bagian perut dua kali.

Dikatakan RA, istrinya yang pertama kali menikamnya setelah merampas badik dari tangannya saat mereka cekcok.

RA menceritakan, pada Senin (19/9/2022) dia diberitahu ibunya jika anaknya yang berusia lima tahun sedang sakit.

Dia mengalami panas tinggi sudah beberapa hari dan dokter di Puskesmas menyarankan agar dibawa ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan darah karena dikhawatirkan terkena penyakit Demam Berdarah (DBD).

Setelah itu, RA disuruh ibunya membeli nasi kuning untuk sarapan.

Dari rumah ibunya di Pajalesang, RA menuju kawasan Terminal Dangerakko mengendarai sepeda motor mencari penjual nasi kuning.

Tapi saat itu, RA mengurungkan niatnya membeli nasi kuning.

Dia mengarahkan sepeda motornya menuju di eks Wisma Surya Palopo di Jl Andi Djemma Palopo.

Dia bermaksud menemui istrinya di tempat kerjanya itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini