TRIBUNNEWS.COM, WARA - Polres Palopo mengubah pasal sangkaan terhadap Rahmat (25), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Adinda Zahra Raswana dari Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal, Rabu (28/9/2022)
Baca juga: Wanita Berusia 20 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Palopo, Diduga Korban Pembunuhan
Iptu Akhmad Risal mengatakan perubahan pasal yang menjerat tersangka Rahmat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga penyidik menyangkalnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya.
Risal mengaku punya dasar kuat sehingga berani mengubah pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rahmat.
Salah satunya adalah badik yang dipakai tersangka menghabisi nyawa istrinya.
"Badik itu dibawa tersangka dari rumahnya di Jl Cempaka (Palopo) ke lokasi pembunuhan (eks Wisma Surya)," katanya.
Bukti lain, tersangka dan korban sempat cekcok di WhatsApp.
"Tersangka dan korban sempat cekcok melalui pesan WA, itu ditemukan dalam handphone tersangka yang telah dijadikan barang bukti oleh penyidik," katanya.
Peristiwa pembunuhan ini sempat menggegerkan warga Palopo.
Korban ditemukan tergeletak usai ditikam sebanyak dua kali oleh tersangka.
Tersangka ditangkap 16 jam setelah menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Rahmat Pelaku Penikaman Mengaku Baru Tahu Sang Istri Meninggal Setelah Dirinya Ditangkap Polisi
Saat ditangkap polisi di rumah tantenya, pada Selasa (20/9/2022) pagi, Rahmat dalam kondisi terluka.
Dia menderita dua luka bekas tusuk di perut.