Ia langsung memeluk dan membanting korban ke tanah.
Korban yang sudah tak berdaya kemudian dirudapaksa.
Baca juga: Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Oknum Polisi yang Rudapaksa Anak Sambung
Setelah merudapaksa, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korbannya seorang diri.
Korban yang dalam kondisi lemah, berusaha berjalan menuju kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang baru dialaminya.
"Korban sudah diviusm di RSD Aeramo dan juga telah dimintai keterangan."
"Korban saat ini dibawah perlindungan dari P2TP2A Kabupaten Nagekeo," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, dikutip dar Pos-Kupang.com.
Setelah itu, polisi langsung bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Karyawan SPBU Rudapaksa Gadis 21 Tahun di Nagekeo
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere, Pos-Kupang.com/Patrianus Meo Djawa)