Ia membawanya bersama korek api ke lantai dua dimana saat itu korban sedang tidur bersama 3 santri lainnya.
Baca juga: Lihat Jemuran Bak Mahkluk Halus, Bocah di Kramat Jati Nekat Bakar Jemuran Tetangga
"Pelaku langsung mengguyurkan Pertalite kepada korban. Dan terjadilah peristiwa pembakaran tersebut," kata Hery.
Hery menyebutkan, ada 3 orang yang mengalami luka bakar, yakni pelaku sendiri di bagian kaki, satu santri lain yang berusaha menolong korban.
Sementara korban sendiri yang lukanya paling parah.
Pelaku ditangkap
Hery menambahkan, keluarga korban yang tidak terima selanjutnya membuat laporan ke polisi.
Pada akhirnya Polres Rembang berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Berhasil diamankan di Jatirogo, Tuban," kata Hery.
Kini, MI sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran terhadap juniornya.
Ia dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana dengan hukuman ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.
Baca juga: Pria Berusia 76 Tahun di Surabaya Tewas Terbakar Hidup-Hidup Saat Bakar Ilalang
Kondisi korban
Kakak korban, Ahmad Muzaki menyebut sang adik masih berada di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur.
Korban diketahui sudah sebulan lebih mendapatkan perawatan medis.
"Luka bakar 79 persen kata dokter, dan sudah 45 hari lebih di rumah sakit," ucap Muzaki.
Kini kondisi korban berangsur membaik meskipun sempat mengalami koma selama 2 minggu setelah menjalani operasi.
Muzaki berharap pelaku dapat dihukum berat karena sudah membakar sang adik.
"Harapannya pelaku dihukum seumur hidup," tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)