"Tadi komunikasi dengan ibu kandungnya, ibu kandungnya juga akan menyerahkan selama itu proses pengangkatannya dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Jadi si ibunya tidak keberatan," kata AKBP Iman Imanuddin.
Baca juga: Alasan Pengacara Brigadir J Ingin Adopsi Anak Balita Ferdy Sambo, Agar Keadilan Hukum Terpenuhi
Namun sang bayi akan dititipkan sementara melibatkan dinas terkait selama proses hukum kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ini masih berjalan.
Diketahui dalam pengungkapan kasus TPPO ini, Polisi berhasil menyelamatkan 5 bayi dan satu bayi yang dijemput dari Lampung ini merupakan bayi yang sudah sempat dijual oleh Tersangka SH dengan tarif Rp 15 Juta.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 12 Tahun Tak Punya Anak, Pasutri Pengadopsi Bayi di Lampung Turut Kena Tipu 'Ayah Sejuta Anak'
dan
Anak yang Dijual 'Ayah Sejuta Anak' ke Lampung Dipertemukan dengan Ibu Kandung, Begini Kondisinya