Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, berjanji menyelesaikan persoalan sengketa tanah seluas 81,35 hektare di Desa Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Adapun masalah tersebut telah terjadi puluhan tahun antara masyarakat dengan instansi pemerintah setempat.
Baca juga: Survei Indikator Politik: Mayoritas Masyarakat Percaya Hadi Tjahjanto Mampu Berantas Mafia Tanah
“Sekarang akan kita selesaikan masalah sertifikat, yang penting adalah selesai, tanpa melanggar hukum,” kata Menteri Hadi di hadapan ratusan warga di Ponpes Al-Muhammad, Kabupaten Blora, Sabtu (8/10/2022).
Pada kunjungan itu, Hadi juga mendengarkan keluhan warga masyarakat serta berdialog terkait sengketa kepemilikan tanah dengan Pemkab Blora.
Dia pun memantau langsung lokasi lahan yang selama puluhan tahun ini menjadi sengketa.
Kehadiran Hadi itu membuat masyarakat yang selama puluhan tahun menduduki lahan seluas 81,35 Hektare tersebut akhirnya bernapas lega.
Karena Hadi Tjahjanto memberikan lampu hijau berupa perintah kepada Pemkab Blora segera menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan.
"Saya didampingi Bapak Bupati, bapak Ketua DPRD Forkompimda ada Pak Kapolres dan Pak Dandim, saya juga membawa staf, di sini juga ada Mas Aan," katanya.
Baca juga: DPR Beberkan Sederet Pekerjaan Rumah Menteri Hadi Tjahjanto di 100 Hari Kerja
Hadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah paham betul terkait permasalahan yang terjadi, sehingga sesuai perintah Presiden Jokowi, maka persoalan kepemilikan lahan ini akan diselesaikan secara cepat.
"Perintah bapak Presiden kepada saya ada tiga. Yang pertama adalah mempercepat sertifikat PTSL, dan Blora ini termasuk untuk target pencapaian bagus ditambah lagi dengan apa yang kita bicarakan ini," terang Hadi.
Dirinya juga menceritakan agak kaget ketika awal mula masuk ke kawasan Wonorejo tersebut karena lokasi yang dibayangkan adalah di tengah hutan, ternyata sudah ramai penduduk.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Pelajari Laporan Dugaan Mafia Tanah di Kalsel
"Saya ingin bercerita sedikit ketika masuk wilayah tadi, saya tanya pak bupati, tanahnya yang mana, ya kanan kiri jalan ini, loh kok sudah banyak penduduknya ya, bayangan saya, ini masih hutan, kemudian ada kampung-kampung dan juga aksesnya susah, ternyata sudah tengah kota, dan saya yakin tidak punya sertifikat," sambungnya.
Hadi berjanji akan menerbitkan sebanyak 1.320 sertifikat yang menjadi sengketa. Hal tersebut dilakukan agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.