Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polresta Mataram menghentikan kasus penusukan yang dilakukan Muhit hingga menewaskan Muhdan yang terjadi di Pagesangan Timur pada Selasa (6/9/2022) lalu.
Kasus ini dihentikan lantaran tersangka pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Baca juga: Guru Silat Sekaligus Chef itu Kini Tiada, Sepupu Ungkap Sosok Muhdan yang Tewas Dianiaya ODGJ
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan berdasarkan surat hasil visum psikiatri menunjukkan tersangka Muhit sedang dalam gangguan jiwa berat.
"Dalam KUHAP, orang yang sedang dalam gangguan jiwa tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Dinas Perdagangan Kota Mataram, Selasa (11/10/2022).
Alhasil melalui surat dari Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB, Muhit akan ditempatkan di lokasi khusus.
"Untuk tempatnya sendiri masih didiskusikan melalui koordinasi bersama Dinas Sosial Kota Mataram," jelas Kadek.
Peristiwa pembacokan ini terjadi sebulan lalu tepatnya Selasa (6/9/2022).
Kapolsek Pagutan, Iptu I Putu Sastrawan, mengatakan penganiayaan terhadap Muhdan yang dilakukan M terjadi di Pagesangan Timur, Kota Mataram kira-kira pukul 19.30 Wita, Selasa (6/9/2022).
Muhdan mengalami luka serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Kota Mataram.
Namun nyawanya tak tertolong. Sekira pukul 20.10 Wita Muhdan dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Detik-detik ODGJ Ngamuk di Bandung Barat, 1 Polisi Luka Parah, Pelaku Bawa Samurai hingga Kampak
Menurut kapolsek, M sempat melarikan diri ke Lingkungan Timrah, Kelurahan Pagesangan Barat.
Tidak butuh waktu lama, pada pukul 20.30 Wita aparat kepolisian mengamankan ODGJ itu di Lingkungan Timrah, Kelurahan Pagesangan Barat.
Kaur Dopol RS Bhayangkara, Iptu I Nyoman Madiasa mengatakan jenazah Muhdan sudah dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsi.