Namun pelaku terus menyerang dengan membabi buta lalu kabur.
Warga yang melihat kejadian ini lantas membawa korban ke Rumah Sakit Kota Mataram.
Dokter kemudian menyatakan korban meninggal pada pukul 20.10 Wita.
6 Luka akibat Senjata Tajam
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan kasus penikaman ini.
Pihaknya sudah melakukan olah TKP dan visum terhadap jenazah korban.
Setidaknya ditemukan 6 luka tikam akibat senjata tajam.
"Ada beberapa luka tusukan, sayatan di dada, tangan lengan, punggung, tapi secara kompleksnya nanti kita akan jelaskan setelah autopsi," kata Kadek, dikutip dari Kompas.com.
Kadek mengaku belum diketahui motif dari kasus ini.
Pihaknya sudah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ditanya soal kondisi kejiwaan pelaku, Kadek belum bisa memastikan M menderita gangguan jiwa atau tidak.
"Memastikan jiwanya terganggu atau tidak itu bukan wewenang penyidik, kami sudah koordinasi dengan tim medis dan RSJ setempat, nanti mereka yang menentukan hasilnya," imbuhnya.
Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 338, ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tersangka Dinyatakan Gangguan Jiwa Berat, Kasus Penusukan di Kota Mataram Dihentikan Polisi