"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di sel tahanan Polres," ujar Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kepsek 58 Tahun Setubuhi Siswi SMP di Samarinda: Kenalan Lewat MiChat dan Modus Beri Uang Rp500 Ribu
"Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
Korban Diajak ke Rumah Dinas
Diberitakan TribunAmbon.com, peristiwa memilukan yang menimpa MN ini bermula saat dirinya dihubungi oleh pelaku lewat aplikasi Messenger.
Dalam pesan itu, korban disuruh datang ke rumah dinas pelaku.
"Tiba di rumah terlapor, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar."
"Usai merudapaksa korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya," terang Agung.
Beraksi Berulang Kali
Ternyata aksi bejat pelaku itu tak hanya dilakukan sekali.
Pelaku kerap melakukan aksinya di tempat berbeda, di rumah dinas hingga bangunan kosong.
Tercatat sudah sebanyak lima kali pelaku merudapaksa korban sejak September-Oktober 2022.
Baca juga: Pria di Bogor Rudapaksa Gadis 13 Tahun hingga Hamil, Korban Dibekap dan Diikat agar Tak Melawan
Iming-iming Nilai Tinggi
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan nilai tinggi.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban."
"Yaitu apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi apabila korban mau berhubungan badan dengan pelaku," papar Agung.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty, TribuAmbon.com/Ode Alfin Risanto)