Tersangka Feni bertugas mencongkel jendela rumah korban agar kawanannya bisa masuk lewat pintu, membekap mulut dan wajah korban dengan bantal.
Ancaman Hukuman Mati
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, motif perampokan itu murni karena seluruh pelaku ingin menguasai harta korban.
"Karena korban ini di samping warung miliknya juga punya usaha burung yang baru panen. Jadi para tersangka tahu korban punya simpanan uang. Motifnya tidak lain karena ekonomi," ujarnya saat menggelar rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (17/10/2022).
Atas perbuatannya, tersangka Yuda alias Bayu (43), Kailani alias Kai (35) dan Renaldi (39) terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
Ancaman hukumannya minimal seumur hidup penjara, maksimal hukuman mati sedangkan terhadap RA yang masih dibawah umur terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Kini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumsel.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sadisnya Pelaku Perampokan di Pulau Rimau Bunuh Pasutri, Leher Diinjak dan Dijerat